LAYAN SAMSAT CIKARANG KEMBALI NORMAL, PEMUTIHAN PAJAK RESMI TUTUP

Nasional433 Dilihat

Globalberitanasional.com

CIKARANG , – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Cikarang, kembali beroperasi normal setelah program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi yang berakhir pada 30 April 2026 lalu

Selama satu bulan, Samsat Cikarang memberlakukan pembebasan denda 100 persen, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta kemudahan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik pertama.

Memasuki Mei 2026, belum ada pengumuman resmi dari Bapenda Jabar terkait perpanjangan program. Akibatnya, sanksi denda normal kembali diberlakukan sebesar 25 persen per tahun dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jadwal Layanan & Lokasi:
Samsat Induk Cikarang yang berlokasi di Jl. Industri No.1, Pasirsari, Cikarang Utara, buka Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 dan Sabtu 08.00–12.00. Layanan di kantor induk mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti plat nomor, cek fisik, dan balik nama.

Untuk mempermudah warga, Samsat Keliling tetap beroperasi Senin sampai Sabtu pukul 09.00–12.00 di beberapa titik:
Senin-Selasa: Pasar Bersih Jababeka
Rabu: Ruko Robson Lippo
Kamis: KUD Sukatani
Jumat: Kantor Pemkab Deltamas, 09.00–11.00
Sabtu: Stadion Wibawa Mukti

Petugas mengimbau masyarakat datang lebih pagi, karena kuota terbatas dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu.

Bayar Pajak Makin Mudah Lewat Digital,
Warga yang ingin menghindari antrean bisa memanfaatkan aplikasi Sambara Jabar untuk pembayaran pajak tahunan. Cukup input nomor polisi dan NIK, bayar via m-banking atau ATM, lalu pilih e-TBPKP digital atau cetak gratis di mesin E-Samsat.

Namun untuk cek fisik lima tahunan, ganti pelat nomor, atau balik nama, wajib pajak tetap harus mendatangi Samsat Induk Cikarang. (RAB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *