SAMSAT CIKARANG KEMBALI NORMAL, LAYAN SAMSAT KELILING TETAP BERJALAN JUNI 2026

Nasional250 Dilihat

Globalberitanasional.com

CIKARANG – Setelah program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat resmi berakhir 30 April 2026, Samsat Cikarang kini kembali memberlakukan ketentuan normal. Sanksi denda pajak sebesar 25 persen per tahun kembali diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak. Rabu, 02 Juli 2026.

Kepala Samsat Cikarang mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan untuk menghindari denda.

Jadwal & Lokasi Layanan
Kantor Induk Samsat Cikarang di Jl. Raya Industri Pasir Gombong, Cikarang Utara, buka Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB dan Sabtu 08.00–14.00 WIB. Kantor tutup pada hari Minggu dan libur Nasional.

Untuk memudahkan warga, layanan Samsat Keliling tetap beroperasi setiap Senin sampai Sabtu. Beberapa titik terdekat wilayah Kabupaten Bekasi:
Senin: Pasar Bersih Jababeka, 09.00–12.00 WIB
Rabu: Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang, 08.00–12.00 WIB
Alternatif: Pasar Bersih Jayamukti, Senin & Rabu 08.00–12.00 WIB

Petugas Samsat mengingatkan jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Warga diminta datang lebih pagi karena kuota pelayanan terbatas.

Hanya Layani Pajak Tahunan
Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan STNK 5 tahunan, ganti plat nomor, cek fisik, dan balik nama, wajib pajak tetap harus ke Samsat Induk Cikarang.

Syarat & Cara Bayar Lebih Mudah
Dokumen yang wajib dibawa: KTP asli fotokopi, STNK asli fotokopi, dan BPKB asli fotokopi. Pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Agar tidak antre, masyarakat bisa membayar pajak tahunan secara online lewat aplikasi Sambara Jabar. Setelah bayar via m-banking atau ATM, e-TBPKP digital bisa dicetak gratis di mesin E-Samsat terdekat.(Lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *