Globalberitanasional.com
Bogor , – Advokat yang akrab disapa Bang Farhan, S.H., saat ditemui oleh rekan-rekan media di Bareskrim Mabes Polri, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan Mulyadi (ikoy) dan Suhendra, terkait dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor.
Menurut Bang Farhan, langkah pelaporan tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami menempuh jalur hukum, dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bang Farhan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pelaporan masih dalam penanganan pihak berwenang. (Red)












