*Kepsek MTS AL ANHAR Bojonggede Tantang Kebijakan KDM Dengan Cara Menahan Ijazah Siswa*

Nasional817 Dilihat

Globalberitanasional.com

Bojonggede — Terjadi Penahanan Ijazah siswa, yang diduga dilakukan oleh Kepala sekolah Mts Al Anhar Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, dimana siswa tersebut sudah lulus sekolah yang seharusnya mendapatkan ijazahnya sebagai bukti ia telah sekolah, dan bertujuan untuk melanjutkan sekolah namun Ijazah tersebut tidak diberikan dengan alasan harus dicicil dulu tunggakannya sampai lunas baru bisa diberikan ijazah nya, yang lebih sadis lagi sekolah juga ketika diminta Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak mau memberikan dengan alasan yang sama.

Kemudian, orang tua murid yang saat ini sedang kesulitan ekonomi terus dipaksa oleh pihak sekolah untuk menyelesaikan tunggakan, akhirnya meminta bantuan kepada awak media untuk mengambil ijazahnya, namun setelah ketemu dengan Kepala Sekolah mengatakan kepada awak media, “orang tuanya saja yang suruh datang kalau mau ambil” . Ucapnya.

Setelah awak media mendapat arahan dari Kepala Sekolah, dan dilain hari orang tua murid menunggu sekira 2 jam untuk menemui Kepala Sekolah dengan harapan apa yang dijanjikan oleh Kepala Sekolah kepada awak media itu ditepati, akan tetapi Kepala Sekolah bilang Ijazah yang menyimpan Pak Faisal, dan tetap harus menyicil sampai lunas baru bisa diambil.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sekolah swasta dilarang menahan ijazah siswa. Kebijakan ini bertujuan, menciptakan keadilan pendidikan dan memastikan setiap siswa memiliki akses penuh terhadap hak pendidikan mereka, termasuk penerimaan ijazah.

Dedi Mulyadi mengancam, akan menghentikan bantuan sebesar Rp 600 miliar bagi sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Bantuan tersebut akan dialihkan untuk program beasiswa bagi siswa miskin.

Selain itu, Dedi juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mengawasi penerapan kebijakan ini dan memberikan solusi alternatif bagi sekolah, seperti pembayaran cicilan atau bantuan sosial untuk siswa yang kesulitan finansial.

Ijazah adalah, hak setiap siswa dan tidak bisa dijadikan alat tekanan bagi siswa karena masih mempunyai tunggakan sekolah, karena sudah diatur oleh Permendikbud nomor 16 tahun 2016 dan diperkuat oleh surat edaran Mendikbud nomer 47 tahun 2020 dalam aturan itu sekolah tidak boleh menahan Ijazah dengan alasan administrasi termasuk karena tunggakan biaya sekolah, jika ada sekolah yang melakukan hal tersebut bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan atau melapor ke ombudsman RI, karena tindakan tersebut tergolong sebagai mal administrasi. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *