Globalberitanasional.com
Pekanbaru, Riau – Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA, dengan terdakwa berinisial RY, seorang eks. Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang menjabat sejak tahun 2017 – 2021 didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Kasang Mungkal, sehingga diduga menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1 milyar lebih.
Sidang kali ini, memasuki babak akhir pembuktian dari terdakwa yang diberikan haknya oleh pengadilan sesuai hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam pantauan Awak Media dan sorotan publik, terdakwa RY yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor hukum BF dan rekan yaitu Burhan Fadly, S.H., telah mengajukan seorang ahli pidana dari fakultas hukum Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor yaitu Dr. Hj. Sri Hartini, S.H., M.H., untuk didengar keterangannya dalam sidang yang dibuka untuk umum pada hari Senin lalu (13/10/2025).
Sidang berjalan lancar dimulai sekitar jam 15.30 wib sampai selesai, terdakwa, penuntut umum hadir secara langsung/fisik dalam sidang. Sedangkan, penasihat hukum dan ahli pidana yang berada di kantor masing-masing dan berjauhan hadir secara virtual melalui platform digital zoom yang tersedia untuk itu, karena sesuatu dan lain hal namun tetap sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari terdakwa berjalan lancar. Ahli Pidana tersebut dengan keterangan – keterangannya mempelajari sesuai surat dakwaan, saksi – saksi yang meringankan dan bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumya dengan mengutip pada bagian keterangan atau pendapatnya yang pokok-pokoknya.
“Pada waktu proses pemeriksaan keuangan, ditemukan adanya nilai uang sebesar Rp. 800,000,000, kemudian atas persetujuan terdakwa untuk mencicil. Hal ini diterima oleh bendahara dengan cara mencicil sebesar Rp. 200,000,000, dan sisanya menjadi sebesar Rp.600,000,000, ini termasuk hukum perdata”, ungkapnya.
“Ada pertanyaan, mengapa dalam dakwaannya menjadi Rp. 1 milyar lebih?, proses ini ada kesewenangan, terbukti surat dakwaan tidak cermat, lengkap dan jelas, harus batal demi hukum. Selain itu secara fakta bangunan tahun 2017 – 2021, sudah selesai, mohon kepada majelis hakim atas kewajibannya sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP untuk memutus bebas segala tuntutan”, bebernya.
Ahli pidana itu pun melanjutkan, “Dan didalilkan (didakwakan), bahwa terdakwa tidak melaporkan dari tahun 2017 sampai 2021 adalah termasuk administrasi dan hukum perdata”, terangnya.
Terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk belanja pekerjaan fisik pembangunan, tidak hanya menjadi tanggung jawab terdakwa saja tetapi menjadi tanggung jawab tim pelaksana kegiatan, menurut Ahli Pidana, “Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Belanja Desa, pasal 5 ayat (1) menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan oleh keputusan Desa dan membuat proposal”, tutupnya.
Seusai sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa yaitu Burhan Fadly, memberikan keterangan, “Alhamdulillah, sampai sidang yang ke-13 ini kami telah menunaikan yang menjadi haknya terdakwa dalam menghadirkan seorang ahli pidana, dan juga sudah menghadirkan saksi – saksi yang meringankan atau saksi a de-charge sebanyak 5 orang yang bersedia untuk memberikan keterangan serta bukti surat dalam sidang terdahulu”, jelasnya.
Lebih lanjut Burhan memberikan informasi, “Sebelum pihak terdakwa mengajukan yang menjadi hak-haknya tersebut, dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, bahwa pihak penuntut umum sudah terlebih dahulu mengajukan saksi – saksi yang memberatkan terdakwa sebanyak 40 orang dan 3 orang ahli, masing – masing 2 orang ahli audit dari inspektorat dan 1 orang ahli pidana yang masing – masing kehadirannya secara langsung atau fisik maupun secara virtual melalui platform digital zoom”, imbuhnya.
“Persidangan dalam perkara ini, dilaksanakan secara maraton dan terasa cukup melelahkan dimulai sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai tanggal 13 Oktober 2025 dari sidang ke-1 sampai sidang ke-13 saat ini”, paparnya.
Burhan menambahkan, “Sidang yang akan datang akan digelar pada hari Senin lusa, tanggal 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum”, pungkasnya. (Red)






